BERANTAS PARKIR LIAR
INDONESIA BEBAS PARKIR LIAR
LAPORKAN !
Dapatkan refund 5x lipat dari tarif parkir yang anda bayarkan
FREEPAZZ
Hadir Bersama Masyarakat
Parkir liar adalah perampokan & pemerasan yang
melanggar pasal 368-371 KUHP, lindungi hak anda.
Yuk kumpulkan karcis parkirmu, dapatkan bonus tak terhingga !
Bergabung dengan FREEPAZZ yuk !
Proteksi A
Untuk 1 Bulan
Rp. 25.000
ID keanggotaan

Bebas Parkir Liar

Bonus Biaya Kesehatan Rp. 150.000/hari*

Bonus Mengumpulkan Karcis Parkir @Rp.1000*
*Syarat dan Ketentuan Berlaku
FREEPAZZ dibackup oleh tim penindakan profesional & tim advokasi yang akan mengawal semua keluhan masyarakat terkait pungutan liar berkedok parkir ilegal
hingga naik ke PROSES HUKUM sampai TUNTAS
"Terima Kasih Freepazz. Pengusaha juga terbantu, karena tempat usaha kamu sudah bayar distribusi parkir masih ditempati jukir liar, jadi sepi pengunjung"

-Hermanto
"Terima Kasih Freepazz. Pengusaha juga terbantu, karena tempat usaha kamu sudah bayar distribusi parkir masih ditempati jukir liar, jadi sepi pengunjung"

-Hermanto
"Terima Kasih Freepazz. Pengusaha juga terbantu, karena tempat usaha kamu sudah bayar distribusi parkir masih ditempati jukir liar, jadi sepi pengunjung"

-Hermanto
"Terima Kasih Freepazz. Pengusaha juga terbantu, karena tempat usaha kamu sudah bayar distribusi parkir masih ditempati jukir liar, jadi sepi pengunjung"

-Hermanto
GIMANA SIH PARKIR LIAR ITU ?

1. Tidak memberikan bukti parkir/karcis parkir resmi dari pemerintah atau dari lembaga/perusahaan jasa parkir

2. Lahan tidak memenuhi kelayakan sebagai tempat parkir (berada di tepi jalan/badan jalan) atau menggunakan fasilitas publik demi keuntungan pribadi tukang parkir

3. Pemilik/pengelola usaha tidak menarik biaya parkir kepada pengunjung & tidak mendapatkan keuntungan dengan adanya parkir

4. Tidak dikelola secara profesional oleh lembaga/perusahaan jasa parkir tertentu

5. Tukang parkir tidak mempunyai & mendapatkan ijin resmi dari pemilik lahan parkir/usaha

6. Bukan termasuk kategori lahan yang memang diperuntukkan untuk parkir umum (ada bisnis/usaha di atas lahan tersebut)

7. Parkir di halaman usaha/kantor/toko/warung/restoran dll tapi dimintai duit? Itu parkir liar!!

8. Parkir di tepi jalan umum gak dikasih karcis parkir resmi? Itu parkir liar!!

Ayo bantu usaha rakyat kecil Indonesia lebih maju dengan memberantas parkir liar yang menghambat bisnis mereka !!
Instagram
Whatsapp
KONTAK
ALAMAT
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Freepazz Powered By Ocean Dev © 2024