GIMANA SIH PARKIR LIAR ITU ?
1. Tidak memberikan bukti parkir/karcis parkir resmi dari pemerintah atau dari
lembaga/perusahaan jasa parkir
2. Lahan tidak memenuhi kelayakan sebagai tempat parkir (berada di tepi jalan/badan jalan)
atau menggunakan fasilitas publik demi keuntungan pribadi tukang parkir
3. Pemilik/pengelola usaha tidak menarik biaya parkir kepada pengunjung & tidak mendapatkan
keuntungan dengan adanya parkir
4. Tidak dikelola secara profesional oleh lembaga/perusahaan jasa parkir tertentu
5. Tukang parkir tidak mempunyai & mendapatkan ijin resmi dari pemilik lahan parkir/usaha
6. Bukan termasuk kategori lahan yang memang diperuntukkan untuk parkir umum (ada
bisnis/usaha di atas lahan tersebut)
7. Parkir di halaman usaha/kantor/toko/warung/restoran dll tapi dimintai duit? Itu parkir
liar!!
8. Parkir di tepi jalan umum gak dikasih karcis parkir resmi? Itu parkir liar!!
Ayo bantu usaha rakyat kecil Indonesia lebih maju dengan memberantas parkir liar yang
menghambat bisnis mereka !!